Pada Tanggal 10 Desember 2018 di Jakarta Kapolres Hulu Sungai Utara ( HSU ), AKBP AHMAD ARIF SOPIYAN, S. Ik secara resmi menerima penghargaan dari Menpan RB dikarenakan Polres HSU sudah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai Polres yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ).
MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT SATUAN FUNGSI INTELKAM POLRES HSU
Saturday, December 29, 2018
Saturday, December 8, 2018
Maklumat dan Spanduk Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK )
Maklumat dan Spanduk Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) yang terpampang di Tempat - tempat Pelayanan Polres Hulu Sungai Utara yang menandakan Komitmen bahwa Polres Hulu Sungai Utara telah bersungguh - sungguh memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta Gratifikasi.
Contoh maklumat yang terpampang jelas di Polres Hulu Sungai Utara :

Contoh maklumat yang terpampang jelas di Polres Hulu Sungai Utara :

Thursday, June 7, 2018
MAKLUMAT PELAYANAN SKCK DI POLRES HSU
PELAYANAN SKCK DI POLRES HSU SUDAH MEMILIKI MAKLUMAT
ISI DARI MAKLUMAT DIATAS :
1. KAMI BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.
2. KAMI SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERNAIKAN SECARA TERUS MENERUS.
3. KAMI BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI DAN / ATAU MEMBERIKAN KONPENSASI APABILA PELAYANAN KAMI BERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.
Tuesday, May 29, 2018
Syarat Pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) Baru dan Perpanjangan di Polres HSU
Berikut ini adalah syarat pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) di Polres HSU.
1. Bikin SKCK Baru :
a. Fotocopy KTP ( Kartu Tandan Penduduk ) = 1 Lembar.
b. Surat rekomendasi dari Sat Reskrim.
c. Rumus sidik jari dari Sat Reskrim.
d. Mengisi daftar pertanyaan SKCK dan kartu induk perorangan yang telah di sediakan.
e. Pas photo berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 = 6 Lembar.
f. Map 2 Lembar. ( Merah untuk laki - laki dan Hijau untuk perempuan ).
g. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga ) = 1 Lembar.
h. Fotocopy akte kelahiran / ijazah = 1 Lembar.
i. Pas photo berwarna dengan latar belakang merah tampak samping kiri dan tampak samping kanan, ukuran 4 x 6 masing - masing = 1 Lembar.
2. Bikin SKCK Perpanjangan :
a. Fotocopy KTP ( Kartu Tandan Penduduk ) = 1 Lembar.
b. SKCK yang terdahulu asli / fotocopy atau rumus sidik jari.
c. Mengisi daftar pertanyaan SKCK dan kartu induk perorangan yang telah di sediakan.
d. Pas photo berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 = 3 Lembar.
e. Map 2 Lembar. ( Merah untuk laki - laki dan Hijau untuk perempuan )
Demikian syarat pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan di polres HSU jika ada pertanyaan bisa bertanya di kolom komentar maupun mendatangi kantor polres HSU.
1. Bikin SKCK Baru :
a. Fotocopy KTP ( Kartu Tandan Penduduk ) = 1 Lembar.
b. Surat rekomendasi dari Sat Reskrim.
c. Rumus sidik jari dari Sat Reskrim.
d. Mengisi daftar pertanyaan SKCK dan kartu induk perorangan yang telah di sediakan.
e. Pas photo berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 = 6 Lembar.
f. Map 2 Lembar. ( Merah untuk laki - laki dan Hijau untuk perempuan ).
g. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga ) = 1 Lembar.
h. Fotocopy akte kelahiran / ijazah = 1 Lembar.
i. Pas photo berwarna dengan latar belakang merah tampak samping kiri dan tampak samping kanan, ukuran 4 x 6 masing - masing = 1 Lembar.
2. Bikin SKCK Perpanjangan :
a. Fotocopy KTP ( Kartu Tandan Penduduk ) = 1 Lembar.
b. SKCK yang terdahulu asli / fotocopy atau rumus sidik jari.
c. Mengisi daftar pertanyaan SKCK dan kartu induk perorangan yang telah di sediakan.
d. Pas photo berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 = 3 Lembar.
e. Map 2 Lembar. ( Merah untuk laki - laki dan Hijau untuk perempuan )
Demikian syarat pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan di polres HSU jika ada pertanyaan bisa bertanya di kolom komentar maupun mendatangi kantor polres HSU.
Subscribe to:
Comments (Atom)





