Tuesday, May 29, 2018

Syarat Pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) Baru dan Perpanjangan di Polres HSU

Berikut ini adalah syarat pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) di Polres HSU.

1. Bikin SKCK Baru :
    a. Fotocopy KTP ( Kartu Tandan Penduduk ) = 1 Lembar.
    b. Surat rekomendasi dari Sat Reskrim.
    c. Rumus sidik jari dari Sat Reskrim.
    d. Mengisi daftar pertanyaan SKCK dan kartu induk perorangan yang telah di sediakan.
    e. Pas photo berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 = 6 Lembar.
    f. Map 2 Lembar. ( Merah untuk laki - laki dan Hijau untuk perempuan ).
    g. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga ) = 1 Lembar.
    h. Fotocopy akte kelahiran / ijazah = 1 Lembar.
    i.  Pas photo berwarna dengan latar belakang merah tampak samping kiri dan tampak samping                kanan, ukuran 4 x 6 masing - masing = 1 Lembar.

2. Bikin SKCK Perpanjangan :
    a.  Fotocopy KTP ( Kartu Tandan Penduduk ) = 1 Lembar.
    b.  SKCK yang terdahulu asli / fotocopy atau rumus sidik jari.
    c.  Mengisi daftar pertanyaan SKCK dan kartu induk perorangan yang telah di sediakan.
    d.  Pas photo berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 = 3 Lembar.
    e.  Map 2 Lembar. ( Merah untuk laki - laki dan Hijau untuk perempuan )


Demikian syarat pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan di polres HSU jika ada pertanyaan bisa bertanya di kolom komentar maupun mendatangi kantor polres HSU.

No comments:

Post a Comment